Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
KERJA BAKTI MBENDUNG TANGGUL JEBOL DI DESA DADAPKUNING
PENYALURAN BLT TAHAP TERAKHIR (BULAN KE 12) SUDAH TERSALURKAN
HIMBAUAN KAPOLRI MENJELANG NATAL 2025 & TAHUN BARU 2026
WISUDA SEKOLAH ORANG TUA HEBAT (soth) BKB KASIH BUNDA DESA DADAPKUNING 2025
SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DESA DADAPKUNING
TASYAKURAN & DO'A BERSAMA DALAM RANGKA SEDEKAH DESA DADAPKUNING TAHUN 2025
RAPAT PENDIRIAN PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH DESA DADAPKUNING
Wisata Kuliner Rawon di Desa DadapKuning
Semua Puskesmas di Gresik Resmi Menerapkan BLUD
BANTU PROGRAM STUNTING, KKN UNAIR BEKERJA SAMA DENGAN BIDAN DESA DADAPKUNING LAKUKAN DETEKSI DINI TUMBUH KEMBANG ANAK DI POSYANDU
GEDUNG SERBAGUNA DESA DADAPKUNING
DADAPKUNING SUKSES ADAKAN PELAKSANAAN MUSDES DALAM PENYUSUNAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK GELAR OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI DESA DADAPKUNING
Penyambutan KKN dari Universitas Airlangga Surabaya
Penyaluran BLT Tahap 5
Sedekah Desa Dadapkuning Tahun 2023
Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pendampingan Hukum Desa Se Kecamatan Cerme
Penanganan jebolnya Tanggul Ledeng Delik di Desa Dadapkuning
RENGGINANG KHAS MAK SRIAH

